PELAYANAN PENGADUAN DP3A
KABUPATEN MALANG

Masukkan dan lengkapi data pengaduan melalui halaman dibawah ini.

FORM PENGADUAN

Kec
Desa

Formulir hanya digunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait kekerasan Ibu dan Anak

Pengguna tidak diperbolehkan untuk menggunakan identitas pribadi milik orang lain untuk menggunakan Aplikasi Pengaduan dan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang didapatkan di aplikasi Layanan.

Pengguna tidak diperkenankan menyalahgunakan data dan informasi yang terdapat dalam layanan aplikasi Pengaduan untuk tujuan yang merugikan pihak lain serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna tidak diperbolehkan memberikan pengaduan dan informasi yang mengandung unsur diskriminasi atau berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar- golongan (SARA), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama.

Penyedia layanan tidak memungut biaya apapun terhadap penggunaan layanan. Namun segala bentuk biaya yang diperlukan termasuk penyediaan telepon seluler, komputer, dan atau peralatan lain yang diperlukan untuk mengakses layanan, koneksi internet, Short Message Service (SMS), dan keperluan telekomunikasi lainnya merupakan tanggung jawab pengguna.


Prosedur Pengaduan

Login

Pelapor atau korban melakukan login, melalui halaman Login.

Menginput Data

Input data pelapor / Korban, dengan terlebih dahulu melakukan Login dengan username dan password.

Mengajukan Surat Pengaduan

Setelah input data pemohon dengan lengkap dan benar, Pemohon (pelapor/korban) melengkapi data pengaduan, Kemudian Dikirim secara online.

Permohonan Ditindaklanjuti

Permohonan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas DP3A, dan melakukan pendampingan terhadap korban.

LOKASI

   Jl. Nusabarong 13 Klojen, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65163

   Telp. 0341-346682

   dp3a@malangkab.go.id

   https://dp3a.malangkab.go.id